Bea Cukai Batam berhasil membantu menggagalkan penyelundupan paket ganja dari Medan ke Samarinda dan Bandung. Dalam kasus ini, barang bukti ganja yang disita mencapai 4,1 kilogram.
Penyelundupan yang dilakukan yakni dengan mengemas ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi yang ditujukan langsung ke alamat penerima.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam.
“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6).
Baca Juga
Dari data olehan tersebut, Bea Cukai Samarinda kemudian melakukan pemeriksaan dan penegahan terhadap barang yang diduga berisi ganja itu. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga penerima barang.
Adapun paket yang dikirim tersebut berisi tiga bungkus plastik tansparan yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram.
Selain itu, dari data olahan Bea Cukai Batam, pada Kamis 16 Juni 2022, Bea Cukai Bandung juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dengan modus yang sama.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang berisi ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram. Diketahui penerima barang tersebut yakni berinisial A.
“Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery,” tutup dia.