Seorang pria berinisial HI (32) diringkus personel Polsek Bintan Timur, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan penangkapan tersangka HI di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang, Kamis (31/5) lalu.
“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun,” katanya, Senin (4/6).
Sebelumnya, korban telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 karena sudah 2 hari tidak pulang ke rumah.
Baca Juga
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur,” jelas AKP Rugianto.
Berdasarkan pengakuan korban, dia bertemu dengan tersangka di Kijang dan diajak jalan-jalan pada 28 Mei 2024 lalu. Kemudian, korban dibawa ke rumah kosong tersebut dan dilecehkan.
“Korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman tersangka HI Als W,” ujar AKP Rugianto.
Saat ini, Polsek Bintan Timur telah menahan tersangka HI untuk penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.