Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 4 Jun 2023 20:40 WIB

Bejat! Pria di Bintan Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun


					Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan. Foto: Istimewa

Seorang pria di Bintan berinisial H (35) diamankan Satreskrim Polres Bintan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan H ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar AKP Marganda, Sabtu (3/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.

“Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun,” Lanjutnya.

Lebih jauh diungkapkan Kasat Reskrim, tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Sementara tersangka H melancarkan perbuatan tak senonohnya tersebut dilakukan saat istrinya yang merupakan ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah.

ADVERTISEMENT

Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal