Seorang pria di Bintan berinisial H (35) diamankan Satreskrim Polres Bintan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan H ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5).
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar AKP Marganda, Sabtu (3/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.
“Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun,” Lanjutnya.
Lebih jauh diungkapkan Kasat Reskrim, tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Sementara tersangka H melancarkan perbuatan tak senonohnya tersebut dilakukan saat istrinya yang merupakan ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah.
Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.