Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 4 Jun 2023 20:40 WIB

Bejat! Pria di Bintan Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun


					Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan. Foto: Istimewa

Seorang pria di Bintan berinisial H (35) diamankan Satreskrim Polres Bintan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan H ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar AKP Marganda, Sabtu (3/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.

“Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun,” Lanjutnya.

Lebih jauh diungkapkan Kasat Reskrim, tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Sementara tersangka H melancarkan perbuatan tak senonohnya tersebut dilakukan saat istrinya yang merupakan ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah.

Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal