Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2018 di SMKN 1 Batam telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini sudah tahap 2. Dari penyidik ke JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra, Kamis (27/10).
Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Dia melanjutkan, dalam penyerahan berkas tahap 2 tersangka LLS dan WD didampingi oleh kuasa hukum.
“Pelaksanaan tahap 2 berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mengakomodir hak- hak tersangka dan mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Baca Juga
Riki menambahkan, JPU Kejari Batam akan segera merampungkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kasus Korupsi di SMKN 1 Batam, Jaksa: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain