Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 13 Jan 2022 19:17 WIB

Berkas Perkara Korupsi Dana BOS yang Libatkan Eks Kepala SMAN 1 Batam Dilimpahkan ke Pengadilan


					Petugas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas II A menerima berkas perkara dugaan korupsi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Petugas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas II A menerima berkas perkara dugaan korupsi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala SMA 1 berinisial Mc atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kamis (13/1).

Dengan pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ini, maka eks Kepsek SMAN 1 Batam tersebut akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

“Hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Kamis (13/1).

Wahyu yang juga merupakan juru bicara Humas itu menyebutkan penahanan terhadap Mc saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini, lanjutnya, tim Jaksa sendiri tengah menunggu penetapan penujukan majelis hakim yang akan pimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

“Sementara waktu Mc masih ditahan di Rutan,” sebutnya.

Baca: Mantan Kepala Sekolah Tersangka, Guru-guru SMAN 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari

ADVERTISEMENT

Dalam pelimpahan itu, kata dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut antara lain adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah dan barang bukti yang lain.

Mc dianggap melanggar Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal