Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala SMA 1 berinisial Mc atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kamis (13/1).
Dengan pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ini, maka eks Kepsek SMAN 1 Batam tersebut akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
“Hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Kamis (13/1).
Wahyu yang juga merupakan juru bicara Humas itu menyebutkan penahanan terhadap Mc saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini, lanjutnya, tim Jaksa sendiri tengah menunggu penetapan penujukan majelis hakim yang akan pimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
“Sementara waktu Mc masih ditahan di Rutan,” sebutnya.
Baca: Mantan Kepala Sekolah Tersangka, Guru-guru SMAN 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari
Dalam pelimpahan itu, kata dia, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut antara lain adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah dan barang bukti yang lain.
Mc dianggap melanggar Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tutupnya.