Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Saat ini, Kejaksaan sedang menelaah berkas perkara korupsi tersebut.

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju , Senin (6/1). Apabila, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

โ€œSaat ini sudah Tahap I (pelimpahan berkas),โ€ ungkapnya.

Baca: Nasib Pelabuhan Dompak yang Telan Anggaran Rp 121 Miliar, Mangkrak Dibelit Korupsi

Selain itu, ditambahkan Ronny, saat ini polisi masih melacak keberadaan salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

โ€œIya status DPO,โ€ sebutnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsiย  pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Penyidik menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 35,9 miliar.

Baca Kumpulan Berita Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot