Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Saat ini, Kejaksaan sedang menelaah berkas perkara korupsi tersebut.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju , Senin (6/1). Apabila, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
โSaat ini sudah Tahap I (pelimpahan berkas),โ ungkapnya.
Baca Juga
Baca: Nasib Pelabuhan Dompak yang Telan Anggaran Rp 121 Miliar, Mangkrak Dibelit Korupsi
Selain itu, ditambahkan Ronny, saat ini polisi masih melacak keberadaan salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
โIya status DPO,โ sebutnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsiย pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Penyidik menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 35,9 miliar.
Baca Kumpulan Berita Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak