Kondisi Pelabuhan Dompak, di Tanjungpinang kini tampak porak poranda setelah mangkrak sejak beberapa tahun terakhir.
Mengilas balik awalnya, proyek Pelabuhan Dompak ini dibangun menggunakan APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimulai pada 2010 lalu. Tujuannya untuk mengurai kepadatan lalu lintas laut di Tanjungpinang.
Pelabuhan Domoak yang telah dirancang sedemikian rupa ini kemudian mulai dikerjakan selama 6 tahun dengan skema tahun berlanjut hingga berakhir pada 2015 lalu.
Selama itu, pembangunannya telah menelan anggaran sebesar Rp 121 miliar.
Baca Juga
Kemudian proyek Pelabuhan Dompak ini bermasalah. Padahal, hanya tinggal pekerjaan finishing serta pemasangan beton pemecah ombak. Bangunan yang sudah selesai itu pun mangkrak, tidak berfungsi hingga sekarang ini.
Di tahun 2018 terendus aparat penegak hukum adanya dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan ini. Di tahun itu pula tahap penyelidikan dimulai.
Dari proses hukum yang berjalan, dugaan korupsi itu kian kuat setelah aparat penegak hukum menjerat 2 terdakwa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana divonis penjara 6 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi pada 2019 lalu.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak
Namun baru-baru ini, Satreskim Polresta Tanjungpinang kembali menetapkan dua tersangka lainnya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI.
Sampai saat ini kondisi pelabuhan dengan anggaran ratus miliar itu cukup memperihatinkan. Sejumlah fasilitas yang terbilang selesai dibangun kini rusak parah. Ruang tunggu penumpang, tempat pejalan kaki (trestle area) serta atapnya mulai terbongkar.
Kemudian ponton untuk keberangkatan penumpang yang dibuat untuk domestik dan luar negeri, juga terpantau sudah tidak lagi memungkinkan untuk digunakan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sempat mengaku telah mengirimkan surat kepada Kemenhub terkait status sejumlah pelabuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Termasuk pelabuhan Dompak ini.
Ansar menyebut akan meminta Kemenhub melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai status kelanjutan proyek pelabuhan tersebut.
Ia berharap, pelabuhan yang telah dibangun setengah jadi oleh pemerintah pusat di Provinsi Kepri ini harunya dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kita inventarisir, mana kewenangannya. Kalau bisa kita minta, proses hukum yang ada saat ini tetao berjalan, tapi proses pembangunannya bisa disiapkan. Sehingga, Pelabuhan ini bisa difungsikan,” pungkas Ansar.