Para buruh di Karimun menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Karimun, Kamis (15/9).
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi di antaranya terkait kenaikan harga BBM belum lama ini.
Selain itu, para buruh tersebut juga mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja. Serta massa juga meminta pemerintah pemberian upah layak kepada para buruh.
Aksi yang berlangsung damai ini diterima oleh ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Massa diminta mengutus perwakilan untuk melakukan pembahasan terhadap apa yang menjadi tuntutan.
Baca Juga
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para buruh dengan menyurati pemerintah pusat.
โTerkait dua poin tuntutan mereka ini. Mahkamah Agung telah menerima gugatan yang disampaikan buruh, dan meminta untuk Pemerintah dalam tempo 2 tahun segera merevisi,โ ujar Aunur Rafiq.
Oleh karena itu, langkah menyurati Pemerintah Pusat tersebut dilakukan agar ikut mempercepat proses revisi hingga tidak perlu menunggu jangka waktu dua tahun.
โSehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya buruh di Karimun,โ tambah Rafiq.
Sedangkan terkait kenaikan BBM, menurutnya kebijakan itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemda Karimun, kata dia, akan memberikan bantuan stimulus untuk mengatasi kondisi itu.
โSalah satunya, dengan memberikan bantuan terhadap sejumlah golongan masyarakat sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan,โ lanjutnya.
Ia mengungkapkan dari besaran anggaran Rp 3,6 miliar, ada sekitar Rp 3,1 miliar sudah diperuntukkan untuk bantuan sosial upah, baik itu dalam bentuk bantuan tunai maupun sembako.
โSekitar Rp 500 juta itu dari kebijakan kita membuat operasi pasar, berupa bazar murah yang dilakukan setiap minggunya hingga Desember mendatang,โ jelasnya.