Seorang buruh harian lepas berinisial S (19) diringkus polisi karean diduga mencabuli seorang pelajar SMP di Bintan. Akibat perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Pelaku S membawa kabur korban selama dua hari dan mencabulinya di sebuah pos kosong di Jalan Korindo Kelurahan Sungai Lekop.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari tetangga korban,” ujar AKP Rugianto, Selasa (28/5).
Awalnya, ibu korban curiga setelah melihat foto di handphone tetangganya yang menunjukkan S bersama anaknya di sebuah pos kosong. Ibu korban bersama pamannya kemudian menemui S dan mengintrogasinya, namun S tidak mau mengaku.
Akhirnya, ibu korban membawa S dan anaknya ke Polsek Bintan Timur. Di sana, korban mengakui telah berhubungan badan dengan S pada 23 Mei sekitar pukul 22.00 WIB di pos kosong tersebut.
S kini ditahan di Mako Polsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Rugianto.