Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang wanita pelaku penipuan dengan modus mencarikan jodoh kepada korban, Jumat (7/4) kemarin.
Ironinya, akibat perbuatanya korban yang merupakan pria lanjut usia (lansia) berusia 59 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menyampaikan pihaknya tela mengamankan pelaku wanita berinisial KR (49) di kediamannya kawasan Jalan Ganet, Tanjungpinang.
“Setelah kita terima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Ganet. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Senin (10/4).
Lebih jauh ia menjelaskan, kejadian berawal pada Oktober 2021 lalu. Kala itu, pelaku KR mendatangi korban di kediamannya dengan tujuan akan menjodohkan korban dengan wanita bernama Murni.
Saat itu, pelaku juga meminta uang senilai Rp 20 juta, dengan alasan biaya pernikahan antara korban dengan Murni. Usai dikirim (transfer), pernikahan tersebut tidak pernah terlaksana.
“Murni ini hanya karangan pelaku saja. Orangnya tidak pernah ada. Saat korban menagih janji, pelaku beralasan menunggu waktu yang tepat,” ungkapnya.
Menurut Apriadi, perkara penipuan ini berlangsung selama tahun 2021 hingga 2023. Pelaku kerap meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, hingga kerugian mencapai Rp 200 juta.
“Alasannya banyak, untuk pernikahan berobat orang tua murni, untuk pernikahan dan masih banyak lagi, hingga kerugian mencapai Rp. 200 juta. Kita juga ada amankan bukti transfer,” kata Ipda Apriadi.
Setelah pengembangan, Polisi mendapatkan fakta bahwa wanita bernama Murni yang akan dijodohkan kepada korban ini tidak pernah ada, atau tidak nyata.
“Setelah kita dalami, ternyata Murni ini tidak ada, hanya modus penipuan saja. Uang hasil perbuatannya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bayar utang,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku KR terancam Pasal 377 dan atau Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.