Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 10 Apr 2023 16:50 WIB

Cari Jodoh, Pria Lansia di Tanjungpinang Ditipu hingga Rp 200 Juta


					Pelaku penipuan mencarikan jodoh diperiksa polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku penipuan mencarikan jodoh diperiksa polisi. Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang wanita pelaku penipuan dengan modus mencarikan jodoh kepada korban, Jumat (7/4) kemarin.

Ironinya, akibat perbuatanya korban yang merupakan pria lanjut usia (lansia) berusia 59 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menyampaikan pihaknya tela mengamankan pelaku wanita berinisial KR (49) di kediamannya kawasan Jalan Ganet, Tanjungpinang.

“Setelah kita terima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Ganet. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Senin (10/4).

Lebih jauh ia menjelaskan, kejadian berawal pada Oktober 2021 lalu. Kala itu, pelaku KR mendatangi korban di kediamannya dengan tujuan akan menjodohkan korban dengan wanita bernama Murni.

Saat itu, pelaku juga meminta uang senilai Rp 20 juta, dengan alasan biaya pernikahan antara korban dengan Murni. Usai dikirim (transfer), pernikahan tersebut tidak pernah terlaksana.

“Murni ini hanya karangan pelaku saja. Orangnya tidak pernah ada. Saat korban menagih janji, pelaku beralasan menunggu waktu yang tepat,” ungkapnya.

Menurut Apriadi, perkara penipuan ini berlangsung selama tahun 2021 hingga 2023. Pelaku kerap meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, hingga kerugian mencapai Rp 200 juta.

“Alasannya banyak, untuk pernikahan berobat orang tua murni, untuk pernikahan dan masih banyak lagi, hingga kerugian mencapai Rp. 200 juta. Kita juga ada amankan bukti transfer,” kata Ipda Apriadi.

ADVERTISEMENT

Setelah pengembangan, Polisi mendapatkan fakta bahwa wanita bernama Murni yang akan dijodohkan kepada korban ini tidak pernah ada, atau tidak nyata.

“Setelah kita dalami, ternyata Murni ini tidak ada, hanya modus penipuan saja. Uang hasil perbuatannya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bayar utang,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku KR terancam Pasal 377 dan atau Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Tanjungpinang

5 November 2024 - 19:31 WIB

IMG 20241105 WA0025

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Asusila di Lampung

1 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241101 WA0031 11zon

2 Pengedar Sabu Diamankan Kodim 0317/TBK di Tower Pasar Bukit Tembak, Meral

30 Oktober 2024 - 12:12 WIB

IMG 20241030 WA0018 11zon

DKPP Pecat Khairurrijal, Komisioner Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Ilustrasi sabu

Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Warga Tanjungbatu Diringkus di Pelabuhan Internasional

29 Oktober 2024 - 12:14 WIB

IMG 20241029 101221 11zon

Bea Cukai Kepri Sita 1 Juta Batang Rokok Selundupan di Perairan Karimun

29 Oktober 2024 - 11:32 WIB

IMG 20241029 112858 11zon
Trending di Hukum Kriminal