Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 20 Warga Binaan Rutan Batam Bebas

671 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam mendapat remisi hari kemerdekaan HUT ke-77 RI. 20 orang di antaranya langsung bebas.

Mereka akan bebas setelah upacara bendera merah putih kemerdekaan pada 17 Agustus besok.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œPengurangan masa hukuman dsetelah dapat Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,โ€ ujar Kepala Rutan Batam Yan Patmos, Selasa (16/8).ย 

Yan menjelaskan, penerima revisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I dan II dengan besaran pengurangan 1 hingga 6 bulan.

โ€œYang dapat remisi ialah yang telah memenuhi persyaratan secara subtantif dan administratif,โ€ jelasnya.ย 

Selain Rutan Batam, remisi 17 Agustus ini juga didapat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam. Di mana yang diusulkan sebanyak 1.081 warga binaan.

โ€œDi Lapas Batam ini ada 1.172 warga binaan, yang memenuhi syarat untuk dapat remisi umum ini sebanyak 1.081 orang. 4 diantaranya RU II, bisa langsung bebas jika direstui semuanya,โ€ jelas Plt Kalapas Kelas II A Batam Novriadi kepada wartawan.

Sedangkan Lapas Perempuan Batam mengusulkan 181 orang warga binaan untuk mendapat remisi. Mereka yang diusulkan hanya pengurangan, tidak ada yang langsung bebas.

โ€œTotal warga binaan sekarang ada 211 orang yang memperoleh remisi sebanyak 181 orang. Dominan dari kasus narkoba,โ€ ujar Kepala Lapas Perempuan Bata Nebi Viarleni.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot