671 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam mendapat remisi hari kemerdekaan HUT ke-77 RI. 20 orang di antaranya langsung bebas.
Mereka akan bebas setelah upacara bendera merah putih kemerdekaan pada 17 Agustus besok.ย
โPengurangan masa hukuman dsetelah dapat Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,โ ujar Kepala Rutan Batam Yan Patmos, Selasa (16/8).ย
Yan menjelaskan, penerima revisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I dan II dengan besaran pengurangan 1 hingga 6 bulan.
Baca Juga
โYang dapat remisi ialah yang telah memenuhi persyaratan secara subtantif dan administratif,โ jelasnya.ย
Selain Rutan Batam, remisi 17 Agustus ini juga didapat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam. Di mana yang diusulkan sebanyak 1.081 warga binaan.
โDi Lapas Batam ini ada 1.172 warga binaan, yang memenuhi syarat untuk dapat remisi umum ini sebanyak 1.081 orang. 4 diantaranya RU II, bisa langsung bebas jika direstui semuanya,โ jelas Plt Kalapas Kelas II A Batam Novriadi kepada wartawan.
Sedangkan Lapas Perempuan Batam mengusulkan 181 orang warga binaan untuk mendapat remisi. Mereka yang diusulkan hanya pengurangan, tidak ada yang langsung bebas.
โTotal warga binaan sekarang ada 211 orang yang memperoleh remisi sebanyak 181 orang. Dominan dari kasus narkoba,โ ujar Kepala Lapas Perempuan Bata Nebi Viarleni.