Kementerian Desa (Kemendes) menetapkan dua desa di Bintan sebagai Desa Mandiri 2024. Kedua desa tersebut yakni, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Firman Setyawan, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Menurutnya dari, total 36 desa yang ada di Kabupaten Bintan, hanya dua desa yang terpilih menjadi Desa Mandiri.
Adapun, penobatan Desa Ekang Anculai dan Desa Toapaya Selatan sebagai Desa Mandiri 2024 berdasarkan penilaian dari Kemendes terhadap tiga indeks. Yakni, Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan.
โDesa-desa tersebut harus membuat kuesioner minimal 5 ribu jawaban,โ jelas Firman.
Baca Juga
Kusioner ini kemudian diverifikasi oleh semua jenjang, dari kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Kemendes.
โKuesionernya itu dari Kemendes sendiri, jadi tidak bisa dimanipulasi,โ tegas Firman.
Meskipun baru ada dua desa yang mencapai status Desa Mandiri, Firman berharap jumlahnya dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
โKita berharap ada 5 desa maju naik jadi desa mandiri. Begitu juga desa berkembang naik menjadi desa maju. Tentunya untuk mengejar hal itu butuh dukungan dari semua pihak,โ ucapnya.
DPMD Bintan berkomitmen untuk terus mendukung dan membina setiap desa di Bintan agar dapat mencapai status Desa Mandiri.
โKita akan terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada desa-desa agar mereka dapat meningkatkan kualitas pengelolaan desanya,โ kata Firman.
Pencapaian Desa Ekang Anculai dan Desa Toapaya Selatan sebagai Desa Mandiri 2024 merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras semua pihak dalam membangun desa di Bintan. Diharapkan prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas desanya.
Untuk diketahui, Desa yang mencapai status mandiri akan mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah di tingkat desa.
Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, desa mandiri memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pemanfaatan dan kebutuhan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.
Oleh karena itu, pengelolaan program-program tersebut akan diserahkan kepada desa mandiri yang dianggap telah memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Sehingga, kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kewajiban negara di tingkat desa akan jauh lebih terbuka.