Pengiriman sebanyak 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal digagalkan polisi di pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Senin (17/1) pukul 14.00 WIB.
Baca: Penampungan PMI Ilegal di Pulau Judah Karimun Digerebek
Berdasarkan pengakuan para calon PMI ilegal tersebut, mereka datang dari daerah asalnya sejak Desember tahun 2021 lalu menuju Kota Batam.
Oleh agen berinisial F (DPO), mereka diharuskan membayar Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta sebagai biaya perjalanan agar bisa diberangkatkan menuju negara Malaysia untuk bekerja.
“Daerah asal mereka antara lain NTT, Aceh, Makassar, dan Jawa. Mereka bertemu agen (F) diminta membayar biaya ongkos mulai dari Rp 6 hingga Rp 6,5 juta per orang,” kata Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Baca: Penyelundupan 7 PMI Ilegal Berhasil digagalkan, Masing-masing Bayar Rp 6,5 Juta untuk ke Malaysia