Menu

Mode Gelap

Warta · 24 Feb 2022 21:51 WIB

Di PHK Tanpa Pesangon, 3 Karyawan Home Credit Batam Bakal Lapor ke Disnaker


					Kuasa hukum mantan karyawan Home Credit saat jumpa pers dengan wartawan di Batam, Kamis (24/2). Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kuasa hukum mantan karyawan Home Credit saat jumpa pers dengan wartawan di Batam, Kamis (24/2). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Tiga karyawan Home Credit Batam melayangkan upaya perundingan (Bipartit) kepada pihak perusahan karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon.

Ketignya adalah Muti Selvia Neta, Mayoki Jahendra, dan Saitin Octavia Sitompul. Bipartit diajukan melalui kuasa hukumnya Andy Saputra beberapa waktu lalu namun belum ada tanggapan.

ADVERTISEMENT

Mutia menyebut pengajuan Biparti untuk dapat mendudukkan masalah yang menimpa mereka. Ia mengaku dipecat sepihak pada Januari 2022 lalu.

“Saya dipecat dengan alasan konsumen banyak yang menunggak cicilan. Ini tak masuk akal apa hubungan dengan saya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).

Dia mengatakan, awalnya perusahan sempat menawarkan uang senilai Rp 8 juta kepada dirinya jika bersedia menandatangani surat pengunduran diri.

“Surat tanda tangan kemudian saya tanda tangan namun uang Rp 8 juta tak kunjung diterima bahkan surat pengalaman kerja dan ijazah masih ditahan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku telah bekerja sejak 2017 di Home Credit dengan jabatan marketing bukan penagihan. “Jadi kami jabatan kami sebagai marketing bukan penagihan malah kami yang harus bayar cicilan konsumen,” ucap dia.

Sementara kuasa hukum tiga karyawan tersebut Andy Saputra, menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat Bipartit pertama kepada HRD Home Credit Azra beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan.

“Kita akan ajukan Bipartit yang ke dua lagi dalam waktu dekat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya jika tidak ada respons dari pihak perusahaan maka akan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja yakni Tripartit. Hal ini sebagai upaya pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Nanti kita akan buat aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan ajukan Tripartit. Perusahaan tak boleh sewenang-wenang pecat karyawan. Apalagi tanpa ada surat pemutusan pertama serta tuduhan yang tidak masuk akal harus karena konsumen nunggak cicilan” ucap dia.

Dia berharap ada itikad baik dari pihak perusahan untuk mencari titik temu dalam masalah yang dialami kliennya ini.

ADVERTISEMENT

“Jika tidak ada respons lebih lanjut oleh pihak perusahan maka kita akan lakukan upaya hukum karena tidak ada hak perusahan menahan ijazah karyawan,” tambah dia.

Sementara itu, HRD Home Credit Azra saat dikonfirmasi mengaku akan menindak lanjuti persoalan ke Head Office.

“Terkait hal ini saya sampaikan dulu ke Head Office,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

Namun saat ditanya apakah sudah ada menerima surat bripartit Azra enggan merespons lebih lanjut.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Pesan Bupati Lingga Sambut Pemilu 2024: Pilihan Boleh Beda, Persatuan Harus Dijaga

28 November 2023 - 15:51 WIB

Bupati Lingga hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Indeks Pembangunan Manusia Kepri 2023 Tertinggi ke-3 Nasional

27 November 2023 - 22:48 WIB

IlustrasibIndeks Pembangunan Manusia

Bea Cukai Kepri Tangkap 6 Juta Barang Rokok Ilegal di Selat Singapura

26 November 2023 - 13:51 WIB

Ilustrasi rokok ilegal atau tanpa pita cukai

Warga Belajar PKBM Melati Karimun Dibekali Studi Pengolahan Sampah

25 November 2023 - 16:14 WIB

IMG 20231125 WA0002 11zon

Pemerintah Setuju Ranperda Karimun Kabupaten Layak Anak untuk Disahkan

24 November 2023 - 16:36 WIB

IMG 20231124 151209 11zon

Danlanal Tanjungbalai Karimun Resmi Dijabat Letkol Laut Anro Casanova

24 November 2023 - 14:27 WIB

IMG 20231124 WA0028 11zon
Trending di Warta