Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 30 Jan 2022 13:55 WIB

Diduga Curi Uang Penjualan Mie Ayam Tempatnya Bekerja, Pria Ini Ditangkap


					Pelaku pencurian di tempat mie ayam di Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pencurian di tempat mie ayam di Batam. Foto: Istimewa

Seorang pria berinisial E (30) yang bekerja sebagai pelayan atau karyawan kedai ‘mie ayam’ di Kota Batam diduga mencuri uang Rp 3,2 juta di laci kasir tempatnya bekerja.

Selain uang, tersangka E juga menilap sebuah handphone serta tabung gas 12 kg dan satu unit sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Batam pada Senin (24/1) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Korban adalah pemilik mie ayam. Pelaku merupakan karyawan sendiri,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Sabtu (29/1).

Dia menjelaskan, ketika itu korban tengah berjualan dari pagi hingga malam hari. Usai itu, korban pun langsung tidur karena lelah pasca jualan.

Menurut keterangan yang ada, waktu itu pelaku belum juga tidur karena masih saja telepon dengan seseorang.

ADVERTISEMENT

Keesokannya, hari Selasa (25/1) sekitar pukul 06.30 WIB  korban terbangun dan kaget melihat uang di dalam laci beserta telepon dan sepeda motor raib.

“Kuat dugaan barang tersebut di ambil pelaku karena pelaku hilang juga,” ujar dia.

Tak terima dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Proses penyelidikan kemudian dilakukan kepolisuan hingga pada  Sabtu (29/01) sekira pukul 03.00 Wib tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, mengendus posisi pelaku di Simpang Dam Mukakuning.

“Kita dapat informasi dari masyarakat pelaku tengah berada di Simpang Dam. Jadi kita turun dan mengamankan pelaku,” ucap Kompol Budi.

Kepada polisi, pria 30 tahun tersebut mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang diduga hasil pencurian.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam dan HP dan satu STNK.

“Jadi menurut keterangan pelaku uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. Ini masih kita kembangkan apa ada TKP lain,” imbuh dia.

Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya di meja hijau pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman bui 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal