Diduga Langgar Aturan Berlayar, 1 Kapal Asing Diamankan di Perairan Batam

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam mengamankan satu kapal berbendera Singapura berjenis Tug Boat bernama Anding.

Kapal tersebut ditangkap pada 21 Febuari 2022 lalu, saat ship to ship membantu dua unit kapal Tanker dengan lumbung LPG di Perairan Batu Ampar, Batam.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir Makbul, menjelaskan bahwa penangkapan kapal berawal dari informasi yang didapat kapal patroli pihaknya.

โ€œJadi kita terima informasi kapal tersebut sedang ship to ship dan kita amankan karena diduga tidak sesuai prosedur berlayar,โ€ kata Amir dalam konferensi pers di Pelabuhanย Bintang 99, Batu Ampar, Selasa (1/3).ย 

Menurutnya, dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelautan.ย 

โ€œIni masih kita lakukan penyelidikan apakah sudah memenuhi syarat dokumen pelayaran. Tim PPNS Kemenhub sedang melakukan pendalaman,โ€ kata dia.ย 

Dijelaskannya, kapal bendera asing tersebut tidak memiliki dokumen selama pelayaran saat beraktivitas di perairan Indonesia.ย 

โ€œDari sistem kita kapal ini sudah operasi sejak Febuari 2021,โ€ jelasnya.ย 

Dikatakannya, kapal tersebut diduga milik perusahaan atau agen Indonesia. Saat diamankan juga ada 6 kru kapal dengan kewarganegaraan Indonesia.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œJadi dugaan pelanggaran yang pertama kapal bendera asing. Ini kita masih gali lebih lanjut apakah sudah memenuhi syarat,โ€ terang dia lagi.ย 

Sejauh ini, proses penahanan kapal di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar diawasi tim patroli KPLP.ย 

โ€œTidak ada kendala, tim penyidik tengah berkerja dan kita tunggu hasilnya,โ€ tandasnya.ย 

ADVERTISEMENT

Hingga sekarang kepripedia masih berupaya konfirmasi lebih lanjut ke pemilik kapal terkait penangkapan kapal asing tersebut.ย 


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New