Seorang oknum pejabat ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun karena diduga berpihak ke pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar – Nyanyang.
Ia merupakan Kabag Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim pemenangan dan partai koalisi pengusul pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Rudi – Aunur Rafiq ke Bawaslu Karimun, Senin, 4 November 2024.
“Ada salah satu ASN yaitu betul – betul pejabat di Pemkab Karimun yang pro pada salah satu paslon. Tentu ini merugikan bagi kami,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Paslon Rudi-Rafiq Karimun, Sulfanow Putra.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkuak setelah viral video berisi foto dan rekaman suara yang mengarahkan dukungan politik lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024.
Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu disinyalir merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Sementara latar belakang pada video tersebut menampilkan foto Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal dan Zulkhairi yang sedang berada di kediaman pribadi calon Gubernur Ansar Ahmad.
“Kita mau pelaksanaan Pilkada ini fair. ASN sudah jelas tidak boleh kampanye, tidak boleh mengarahkan. ASN hanya memiliki hak pilih. Maka hal ini kami laporkan langsung ke Bawaslu,” tegasnya.
Dalam laporannya, Sulfanow juga menyertakan sejumlah bukti dalam bentuk vidio dan rekaman Zulkhairi kepada salah satu lurah di Kecamatan Karimun yang telah beredar luas di masyarakat.
Selain itu, pihaknya turut menyerahkan daftar saksi yang bisa dimintai keterangan atas kasus ini.
“Kami sudah berikan semua bukti dan saksi yang akan dipanggil oleh pihak Bawaslu nantinya,” katanya.