PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Perusahaan tersebut dikabarkan masih melakukan kegiatan penambangan dan pencucian bijih bauksit di Sungai Carang, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah berakhir pada Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TBJ memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sungai Carang seluas 41,5 hektar. Namun, aktivitas pemurnian atau pencucian bijih bauksit yang masih berlangsung pada bulan Juni 2025 diduga kuat dilakukan setelah masa berlaku IUP perusahaan berakhir.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP atau izin lain yang sah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 35 dengan sanksi pidana yang sama.
Selain itu, diduga puluhan ribu ton bijih bauksit yang telah dicuci dan ditumpuk di lokasi berasal dari area di luar WIUP PT TBJ, seperti dari Kelurahan Batu Sembilan dan Kelurahan Pinang Kencana.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai aktivitas pencucian bijih bauksit tanpa izin, Direktur PT TBJ, Surya, tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Darwin, menyatakan bahwa kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di tingkat pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, dan bukan lagi di Pemerintah Provinsi.