Dirjen Bea Cukai Resmi Tutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallace: Pengawasan Tidak Terhenti

Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menutup secara resmi pelaksanaan operasi rutin Jaring Sriwijaya dan Wallace Semester I Tahun 2025 di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa, 29 Juli 2025.

Kedua operasi merupakan program strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam penegakan dan pengawasan maritim Indonesia untuk melindungi negara dari potensi kerugian serta menjaga masyarakat dari aksi-aksi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

ADVERTISEMENT

“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan strategis,” ungkap Djaka.

Ia menegaskan, sekalipun operasi ini telah ditutup, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan yang masif dari adanya praktik-praktik yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

“Dengan ditutupnya operasi patroli ini bukan berarti kegiatan pencegahan terhadap penyelundupan maupun keluar masuknya barang ilegal dari dalam dan keluar itu terhenti,” tegasnya.

Pasca berakhirnya kedua operasi ini, kata dia, untuk melakukan pengawasan yang berkelanjutan, Bea Cukai juga secara resmi melaunching Satgas Pemberantasan Penyelundupan.

“Satgas ini nantinya tidak hanya sebatas patroli di laut, tetapi di darat, di laut maupun di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia akan terus dilaksanakan,” terangnya.

Berdasarkan hasil operasi jaring Sriwijaya dan Wallace sebelumnya, hingga Juli 2025 Bea Cukai melakukan sebanyak 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di laut.

Operasi ini telah dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, di mana Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli serta melibatkan 816 personel di lapangan.

ADVERTISEMENT

Beberapa penindakan yang cukup menyita perhatian di antaranta yakni 2 ton sabu di kapap MV Sea Dragon hasil kolabirasi bersama pihak terkait, penindakan 49,9 ton pasir timah dan penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal.

“Capaian ini menujukkan tingkat kerawanan di wilayah pesisir Timur Sumatra yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk menutup pintu masuknya barang ilegal,” bebernya.

 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement