Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen penuh menyukseskan program migrasi siaran analog ke digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) yang diusung pemerintah pusat.
Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap program migrasi tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja, serta sesuai dengan arahan Gubernur guna mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.
“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia khususnya di daerah Perbatasan,” ungkapnya, Kamis (10/2).
Selain itu, untuk mengatasi keraguan masyarakat Kepri terhadap biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan bahwa siaran digital yang ditonton sepenuhnya gratis. Karena siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV berlangganan.
“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet” kata Hasan.
Namun demikian, ia juga tidak menampik peralihan siaran memerlukan perangkat televisi yang mendukung siaran digital. Jika televisi yang dimiliki warga telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima.
Tapi jika tidak, masyarakat perlu menyediakan Set Top Box (STB) yang berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.
“Jangan khawatir, STB harganya cukup terjangkau. Dengan STB masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk menikmati siaran digital. Bahkah TV tabung lawas pun bisa digunakan untuk menonton siaran digital,” imbuh Hasan lagi.
Di amping itu, Hasan menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan STB subsidi gratis kepada masyarakat kurang mampu. Dimana, pemerintah akan membagikan sebanyak 16 ribu STB kepada masyarakat Kepri yang masuk dalam penerima bantuan tersebut.
“Saat ini pemerintah telah menyalurkan 100 STB itu ke Kota Batam. Nanti itu akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk beralih ke siaran digital, selebihnya penyaluran itu akan terus berlangsung secara bertahap,” tutupnya.
Untuk diketahui, migrasi siaran TV analog ke digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A. Dalam aturan tersebut migrasi siaran tesebut dilaksanakan paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang tersebut ditetapkan yakni pada 2 November 2022.
Dalam perwujudannya, Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi. Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut.
Namun belakangan Kementerian Kominfo memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021 atau serentak dengan tahap II dikarenakan pemerintah masih berfokus menangani pandemi COVID-19.