Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebutkan jika penertiban terhadap seluruh jaringan tv kabel ilegal yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang belum dapat dilakukan karena terbatas regulasi dan kewenangan.
Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Fais Susanto, tidak menafikan bahwa Kominfo hingga saat ini tidak dapat menjalankan perannya untuk menertibkan jaringan-jaringan tv kabel ilegal yang berjuntai di sepanjang badan jalanan di Kota Tanjungpinang.
“Peran kita memang belum ada terhadap hal ini, karena dasar hukumnya memang belum ada,” ujarnya usai konferensi pers program Diskominfo tahun 2023, Jumat (5/5) di Hotel Aston Tanjungpinang.
Menurutnya, perlu adanya peraturan yang mendasari kewenangan untuk dilakukan penertiban terhadap jaringan tv kabel, misalnya saja dibentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal kewenangan mutlak yang diberikan kepada Diskominfo Tanjungpinang.
“Peraturan itu harus mengikat bahwa Kominfo berwenang mengatur mengenai jaringan tadi itu. Bisa saja juga berisi aturan untuk kita buatkan tiang bersama. Jadi ada satu tiang digunakan beberapa operator , satu jaringan. Tapi perangkat hukum ini yang kita belum punya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Teguh, penertiban jaringan-jaringan tv kabel tersebut sebenarnya bisa dilakukan melalui pilihan regulasi perangkat pemerintah yang lain dan lebih mendominasi kewenangannya dalam hal penataan kota di Tanjungpinang.
“Di Dinas PU atau bagian Tata Kota mungkin bisa mengatur hal tersebut. Sekarang untuk kita di Kominfo memang belum,” tutupnya.