Ditolak Hakim, Gugatan Perkara PMH Robiyanto Siap Tempuh Jalur Banding

Babak akhir gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, Kamis (11/8). Dalam putusan ini, majelis juga menolak eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba, mengatakan atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan menempuh upaya banding hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA).

โ€œKita akan fokus pada pokok perkara, karena putusan ini belum masuk ke sana. Lalu apa yang menjadi perkara ini masih prematur kita akan lengkapi. Yang pasti sesuai hukum acara perdata, kita akan banding,โ€ katanya.

Jhon menilai, putusan hakim ini menyebut bahwa masih memerlukan pengujian atas SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri dan Polres Karimun atas perkara ini pada tahun 2020 lalu.

โ€œContoh SP3 belum dipraperadilkan, ini yang akan dilengkapi serta nanti bisa jadi kita sertakan bukti-bukti baru setelah uji SP3 tadi, itu bisa saja. Artinya biar masuk ke pokok perkara,โ€ terangnya.

Dijelaskannya, sesuai hukum acara perdata, pihaknya diberikan waktu setidaknya 14 hari setelah pembacaan putusan untuk menempuh upaya hukum lainnya.

โ€œIni yang masih harus kita kaji dengan prinsipal kita dulu, melihat dan menimbang. Yang jelas kita tidak akan kelewatan waktunya.

Kasus ini telah bergulir selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri Karimun.

ADVERTISEMENT

Gugatan ini berdasar pada tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka pembunuhan yang menewaskan orang tua dari penggugat pada 2002 silam, yakni Taslim alias Cikok.

Adapun turut tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua turut tergugat yang merupakan pengusaha di Karimun berinisial CH dan AF.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot