Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, mendesak DPP LAM Provinsi Kepri agar segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk menentukan kepengurusan selanjutnya.
Hal ini didasari atas berakhirnya masa bakti pengurus LAM tingkat Kabupaten Karimun yang telah berakhir pada tahun 2019 lalu.
Ketua LAM Kecamatan Meral Barat, Datok Amirullah, mengatakan Musda yang nantinya dilaksanakan guna menentukan pengurusan baru yang selama tiga tahun ini tanpa kejelasan.
“Pengurus LAM Kabupaten sudah berakhir 2019. Hingga saat ini Musda belum digelar, tentu ini tidak sesuai dengan AD-ART,” katanya, Kamis (2/5).
Menurutnya, dengan digelarnya Musda diharapkan bisa memberikan kejelasan terhadap struktur LAM hingga di tingkat Kecamatan.
“Kami berharap DPP LAM Provinsi Kepri dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk persiapan Musda pemilihan pengurus yang baru. Sudah tiga tahun berakhir. Kami berharap ada legalitas yang sah sesuai AD-ART,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris LAM Kecamatan Tebing, Datok Abdul Latif. Kekosongan yang terjadi selama ini dikhawatirkan bisa memicu polemik.
“LAM tidak ada kaitannya dengan kepentingan partai dan politik pemerintahan, LAM adalah Lembaga Adat yang harus di junjung tinggi. Dan LAM tidak dapat di intervensi oleh kepentingan politik,” terangnya.