DPRD Tanjungpinang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Pelindo (Persero) terkait rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Senin (24/7).
Hasilnya, pihak legisalif menolak pemberlakuan kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih paska pandemi COVID-19.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, saat membacakan hasil rapat secara tegas menyatakan agar Pelindo mengembalikan mekanisme tahapan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP sesuai aturan, dan melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang. .
โKami juga minta Pemerintah Kota Tanjungpinang menyurati Menteri Perhubungan, soal penolakan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP,โ sebutnya.
Baca Juga
Baca: Gubernur Tegaskan Pelindo Tunda Naikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan Pemko telah menyurati PT. Pelindo untuk melakukan penundaan kenaikan tarif pass Pelabuhan SBP, pada Jumat pekan lalu.
โSehingga, hasil RDP hari ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pemko Tanjungpinang,โ kata Zulhidayat.
Dia menegaskan, bahwa 19 Maret PT Pelindo memang pernah mengundang Pemko Tanjungpinang untuk rapat penyesuaian tarif pass pelabuhan. Pertemuan 19 Maret tersebut merupakan pertemuan satu-satunya antara Pemko dengan PT. Pelindo.
Baca: Pelindo Tanjungpinang Koordinasi ke Pusat Soal Rencanaย Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Dalam pertemuan itu, kata dia Wako Tanjungpinang meminta agar Pelindo membertimbangkan serta mengkaji terlebih dahulu mengenai rencana kenaikan tarif pas Pelabuha SBP.
โPertemuan itu, kita bukan untuk menyetujui penyesuaian tarif. Kami sampaikan, kami mohon untuk mengkaji dulu. Makanya dibentuk tim pengkajian,โ tegasnya.