DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, menyoroti polemik lahan di wilayah Kecamatan Bengkong kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut anggota DPRD Batam, Likhai, polemik tersebut harusnya dapat diselesaikan oleh Pemko dan BP Batam. Kedua instansi itu diminta untuk duduk menyelesaikannya.
“Untuk pemberian izin bangunan berada di BP Batam. Kita mau sama-sama enak, tanah itu di atas kenapa masih diizinkan mendirikan bangunan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Batam, Senin (10/7).
Menurut dia, seharusnya pemberian izin harus dilakukan dengan melibatkan pihak di lingkungan sekitar sehingga tidak menimbulkan polemik.
“Tetap yang salah itu BP. Jadi banyak yang bermain semua,” terang dia.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu BP Batam dan Pemko diminta untuk melakukan uji kelayakan.
Sehingga mengetahui bahwa layak tidaknya wilayah tersebut dijadikan bangunan.
“BP dan pemko harus duduk menyelesaikan ini,” tutupnya.