Seorang pria berinisial KA (21) pelaku pencabulan anak dibawa umur diringkus polisi. Pria beristri ini tega melakukan pencabulan terdapat dua bocah kakak beradik yang berusia 5-7 tahun.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi di bilangan Tanjung Piayu di rumah pelaku pada Minggu (12/12) lalu.
Terungkap kasus pencabulan kakak beradik ini berawal korban mengeluh kesakitan dari kemaluannya saat buang air besar. Hingga akhirnya melaporkan kejadian ke orang tua.ย
โKeluarga langsung membuat visum dan melaporkan ke Polresta Barelang. Kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (10/2) lalu,โ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers, Kamis (1/4).ย
Baca Juga
โKorban adalah kakak beradik perempuan dan laki-laki. Sebelum melakukan aksi cabul korban diancam agar tidak memberikan kabar ke orang lain. Kejadian di hari yang sama,โ tambah dia.ย
Adapun modus pelaku dengan mengiming-ngimingi korban akan dibelikan es krim dan diberikan handphone (HP).
โKami terima laporan dari masyarakat, sementara belum ada korban lain. Nanti akan kita periksa (kejiwaan) pelaku, apakah ada kelainan atau tidak,โ katanya.ย
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tangan pelaku satu unit hp merek Oppo A9, satu unit sepeda motor R2 Yamaha Scorpio warna biru, satu helai celana pendek biru dongker, satu helai baju renang warna merah dan biru, dan hasil visum korban.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijeratย pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ย