Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam periode 2017 sampai 2019 ke tahap penyidikan umum.
โHari ini penyidik Kejari Batam menaikan status perkara dugaan korupsi dan Bos dan komite dari penyelidikan ke penyidikan umum,โ ujar Wahyu, pada awak media, Kamis (17/2).
Tahap pertama, kata dia, pihaknya telah menemukan calon alat bukti yang cukup yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
โJadi modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan tipikor SMAN 1 Batam dimana terjadi markup terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite,โ kata dia.
Baca Juga
Dia menyebutkan, dalam pengelolaan dana bos ada penanggung jawab keuangan SMKN 1 Batam yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
โIni yang kita dalami untuk dalih kebutuhan siswa di SMKN 1 Batam,โ terang dia.
Baca: Setelah SMAN 1, Kini Jaksa Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Batam
Dijelaskan, pihaknya menaikan status penyidikan karena telah ditemukan unsur kerugian negara. Tidak menutup ke kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
โJadi penyidik kejari batam bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,โ bebernya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan oknum-oknum tertentu yang dapat menyelesaikan perkara dengan alasan meminta uang.
Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau personel kejaksaan negeri batam untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara hal tersebut tidak pernah ada. โBegitu juga dengan SMK/SMA jangan percaya terhadap oknum kejaksaan,โ pesan dia.