Tim kuasa hukum Robiyanto yang menggugat Presiden, Kejagung, dan Polri menyerahkan duplik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (23/2).
Kuasa hukum penggugat, Jhon Purba, menyampaikan dalam duplik tersebut salah satunya disampaikan terkait putusan majelis hakim atas dua tersangka lain pada kasus pembunuhan tahun 2002 silam yang sudah terbiar selama 17 tahun dan tidak dilaksanakan sesuai hukum.
“Penetapan itu selama kurang lebih 17 tahun kenapa tidak dijalankan. Ini bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Jhon, Rabu (23/2).
Ia menjelaskan, pasca kasus ini kembali mencuat, kejaksaan baru menindaklanjuti penetapan majelis hakim itu pada tahun 2020.
“Kejaksaan baru menyurati polisi atas putusan itu di tahun 2020. Kejadian 14 April 2002. Sementara penetapan itu pada 30 Maret 2003. Pertanyaannya penetapan itu selama 17 tahun kenapa tidak dijalankan. Kemana saja,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, Polisi yang juga turut tergugat dalam perkara perdata ini, menyatakan baru memeriksa beberapa saksi terkait.
Ia menilai, pemeriksaan itu hanya terfokus pada Laporan Polisi (LP) tahun 2002. Namun tidak menyentuh pada penegakan hukum atas putusan majelis hakim terhadap dua pelaku lainnya.
“Seharusnya pokok perkaranya adalah putusan yang tidak dilaksanakan itu tadi. Sehingga klien kami rugi, untuk mengupayakan penetapan itu dilaksanakan,” terangnya.
Jawaban Polri pada reflik sebelumnya juga, menyatakan tidak pernah melihat fisik daripada putusan pengadilan bernomor No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 itu.
“Di sini terbukti, bahwasanya memang melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti otentik bahwa penetapan ini tidak dilaksanakan selama 17 tahun,” imbuhnya.
Ia juga tidak memahami alasan Presiden yang juga menjadi tergugat menyampaikan pada agenda sidang reflik sebelumnya, bahwa tidak tepat jika ditarik dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini.
“Di dalam gugatan kita itu jelas, karena dia adalah penanggung jawab tertinggi pada pemerintah, termasuk Kejagung dan Polri karena bertanggung jawab kepada presiden,” terangnya.
Menurutnya, hal itu jelas tertuang di dalam kitab hukum acara perdata pasal 1367.
“Bahwasanya akibat dari perbuatan bawahannya, majikannya akan ikut bertanggung jawab. Itu intinya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, para tergugat dalam hal ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Sementara turut tergugat lainnya yakni AE dan KF.