Anak seorang anggota tim percepatan pembangunan (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau dituntut 5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Terdakwa yakni Galang Rambu Anarki, yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
โTerdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,โ ujar JPU, Desta Garindra, dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2).
Selain terdakwa Galang, ada lima terdakwa lainnya yang juha dituntut dengan hukuman yang sama. Mereka yakni, Fajri Raka Pratama, Ishak Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi.
Baca Juga
Dalam persidangan, JPU juga meminta barang bukti berupa 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone beserta kartu didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dimusnahkan.
โSementara itu tiga paket narkoba jenis ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,โ tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa mengaku mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Dengan itu, Majelis Hakim yang diketuai Anggalanton Boang Mananlu menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.
Sebelumnya diketahui perkara peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan anak anggota Timsus Gubernur Kepri ini terungkap setelah Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, terdakwa Bambang Sutrisno.
Bambang ditangkap di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada September 2022 silam.
Bambang kemudian mengaku ganja yang ia miliki didapat dari Haidir Ishak. Sementara Haidir Ishak yang juga diamankan poljsi mengungkapkan jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Renggi.
Dari keterangan Renggi diketahui jika ganja sudah diserahkan ke tersangka Haidir. Ganja itu juga diakuinya didapat dari Galang Rambu Anarki, yang merupakan ada putra dari anggota timsus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris.
Polisi pun mengamankan Galang di kediamannya.
Terdakwa Galang sendiri mengakui jika ganja tersebut dua kali dibawa dari Batam untuk diedarkan di Tanjungpinang
Kemudian, Polisi juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.
Ke 6 orang tersebur didakwa dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika