Fatwa MUI Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Kepri Geber Vaksinasi Booster Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menggesa percepatan vaksinasi COVID-19 pada Bulan Ramadhan. Apalagi, aturan terkini pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika melakukan mudik lebaran.

Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

โ€œSama seperti tahun lalu, Dalam bulan Ramadhan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota,โ€ ujarnya.

Menurutnya, walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadhan.

โ€œDi dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19โ€ tutupnya.

Untuk informasi, capaian vaksinasi COVID-19 Provinsi Kepri hingga 25 Maret 2022, Dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, Dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan Dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New