Selain kenaikan gaji PNS, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan yang ditekan pada 26 Januari 2024 tersebut mengatur mengenai kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS. Bahkan, sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibebankan kepada APBN.
ADVERTISEMENT
Baca: Jokowi Sahkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah mengalami kenaikan pada 2024:
Baca Juga
- Golongan I: Rp1.938.500 โ Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 โ Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 โ Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 โ Rp3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 โ Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 โ Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 โ Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 โ Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 โ Rp5.261.500
ย
- Golongan X: Rp 3.339.100 โ Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 โ Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 โ Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 โ Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 โ Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 โ Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 โ Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 โ Rp7.329.000