Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan perihal gaji PNS naik pada 26 Januari 2024. Aturan kenaikan gaji ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Disebutkan bahwa Kenaikan gaji ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pada pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8 persen, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Baca: Gaji PPPK Naik 2024, Berikut Besarannya
Baca Juga
Dapun daftar gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ialah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 โ Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 โ Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 โ Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 โ Rp 2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 โ Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 โ Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 โ Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 โ Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 โ Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 โ Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 โ Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 โ Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 โ Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 โ Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 โ Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 โ Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 โ Rp 6.373.200