Menu

Mode Gelap

Warta · 18 Jan 2022 20:50 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Lingga Sampaikan Pertimbangan Persetujuan Ranperda P3KP


					Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda P3KP DPRD Lingga, Selasa (18/1). Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda P3KP DPRD Lingga, Selasa (18/1). Foto: Ist/kepripedia.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 – 2041, Selasa (18/1).

Dalam agenda itu, disampaikan sejumlah alasan serta landasan penyusunan Ranperda tersebut.

ADVERTISEMENT

Juru bicara gabungan komisi, Raja Muchsin, menyampaikan bahwa ada beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman itu. Di antaranya merujuk pada landasan filosofis, sosiologis, dan landasan yuridis.

“Selanjutnya dengan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman ini dengan tujuan mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal,” sebutnya dalam keterangan yang diterima kepripedia.

Selain itu, tujuan lainnya yakni sebagai penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lingga.

Juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lingga.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah yakni memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.”

“Kemudian mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna, memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara, serta mendorong iklim investasi asing,” tambahnya.

Sementara terkait suku laut atau suku komunitas adat terpencil, disebutkan harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di Kabupaten Lingga,” tuturnya.

Ia menambahkan, RP3KP sendiri ialah merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dan juga di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah, serta Kepala OPD serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa serta BPD se-Kabupaten Lingga.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Gudang Bekas Pabrik Es di Baran Timur, Karimun

1 Mei 2024 - 11:01 WIB

IMG 20240501 102036 11zon

Bintan Targetkan Masuk 10 Besar Nasional dalam Pelayanan Publik

1 Mei 2024 - 09:30 WIB

IMG 20240501 WA0000 11zon

Bayi Perempuan Dibuang Depan Rumah Warga di Karimun, Ari-Ari Masih Menempel

30 April 2024 - 16:10 WIB

Ilustrasi tangan bayi

Komisi II DPRD Kepri Dorong Pemanfaatan Eks Kantor UPTD Samsat Karimun

30 April 2024 - 15:39 WIB

IMG 20240430 153450 11zon

Pemprov Kepri Raih Opini WTP ke-14

30 April 2024 - 12:56 WIB

IMG 20240430 WA0004 11zon

Ketua DPRD Lingga Apresiasi Pencapaian WTP Lingga ke 7

27 April 2024 - 20:53 WIB

Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin
Trending di Warta