Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Raihan opini WTP ini merupakan yang ke-14 berturut-turut bagi Pemprov Kepri. Penyerahan dokumen LHP tersebut dilakukan oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Senin (29/4).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi Noor Supit, mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK satu bulan lebih awal dari batas akhir penyampaian.
“Hal ini merefleksikan kesiapan dan kemapanan sistem pengelolaan keuangan negara dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses tersebut. Inisiatif ini seharusnya dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk mengikuti jejak yang sama,” ungkap Ahmadi.
Ia juga berpesan, capaian opini WTP Pemprov Kepri yang ke-14 kali ini menjadi motivasi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Yakni untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan laporan keuangan yang disajikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan rasa syukur atas capaian WTP ke-14 ini. Ia juga menerima hasil pemeriksaan LHP LKPD 2023 sebagai bahan introspeksi dan komitmen Pemprov Kepri untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Terkait beberapa rekomendasi dari BPK RI, Ansar menyatakan rekomendasi tersebut telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir. Untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan atau penyusunan kebijakan baru, akan diselesaikan sesegera mungkin.
“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Gubernur Ansar.
Ia melanjutkan, pembahasan rencana aksis tersebut juga dimaksudkan agar ada persamaan persepsi terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kemudian juga menjadi komitmen Entitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati,” tutupnya.