Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tak berkenan memberikan tanggapan perihal kasus pemalsuan surat tanah yang menyeret nama Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Ansar enggan meladeni pertanyaan wartawan mengenai hal tersebut saat ditemui saat peresmian kantor perwakilan Rumah Sakit Regecy di bilangan kilometer 7 Tanjungpinang, Sabtu (25/5).
Tak seperti biasanya, ia juga berlalu begitu saja saat awak media menanyakan tanggapannya soal kebijakan Mendagri yang mencopot Hasan dari jabatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
“Kita lihat nanti saja,” sembari berlalu.
Sementara Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengungkapkan alasan dicopotnya Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, karena persolan hukum yang sedang ia hadapi.
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” ujarnya, Jumat (24/5)
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian, menunjuk Andri Rizal Siregar yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
“Ini tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang,” jelasnya.