Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi mengenai pembayaran THR bagi para ASN dan PPPK pada momen lebaran 1445 Hijriyah/2024 M.
Namun, kebijakan tersebut tidak mengakomodir pemberian THR bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan jika kebijakan ini juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Di mana kebijakan tergantung dari masing-masing pimpinan OPD.
โAturan ini sebenarnya sama seperti tahun-tahun lalu. Untuk honorer tergantung inisiatif dari pimpinan OPD-nya,โ ujar Gubernur Ansar di Karimun, Selasa (19/3).
Baca Juga
Secara aturan, Pemprov Kepri memang tidak memasukan pembayaran THR bagi tenaga honorer pada APBD Kepri tahun 2024.
โUntuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak ada menganggarkan. Jadi kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa tidak taat administrasi,โ ucap Ansar.
Sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu menyatakan jika tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR).
Pemberian THR akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.