Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan apresiasinya dengan terbentuknya Kampung Restorative Justice di Kabupaten Karimun.
Hal itu disampaikannya saat hadir langsung peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa lalu (15/03).
Menurut Rafiq, adanya kampung Restorative Justice ini untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat dengan meminimalisir hingga diproses hukum.
“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata dia.
Dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian ini, lanjutnya, akan melibatkan berbagai tokoh masyarakat baik dari agama maupun adat serta dari pihak yang berperkara.
Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik meja hijau.
“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda, mengungkapkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.
“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” papar Meilinda.