Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 20 Jul 2022 17:58 WIB

Hakim PN Karimun Vonis Terdakwa Kosmetik Ilegal Selama 2,5 Bulan Penjara


					Sidang vonis terdakwa kosmetik ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sidang vonis terdakwa kosmetik ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis selama 2,5 bulan kurungan terhadap terdakwa pengedar kosmetik ilegal, Muslim, Rabu (20/7).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa, juga menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa.

“Dengan ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman selama 2 bulan 15 hari dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Potong masa tahanan,” ujarnya saat membacakan putusan.

Hakim kemudian memberikan hak dan kesempatan atas tanggapan terdakwa terhadap vonis yang telah dijatuhkan terhadapnya.

“Atas putusan ini saudara mempunyai hak apakah merasa adil, jika tidak bisa mengajukan banding, atau belum siap anda bisa pikir-pikir,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Sidang putusan perkara ini tanpa dihari JPU, Raden Muhammad Sandy Meita, secara langsung, melainkan hadir melalui sidang virtual.

Dalam kasus ini, Muslim sebelumnya hanya sempat menjalani masa kurungan di rutan Karimun sejak 23 April hingga 28 Mei 2022. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.

Terdakwa dijerat dengan tindak pidana kesehatan pasal 197 jo pasal 106 ayat 2 dan jo pasal 60 ke-10 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Bahwa sebuah unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dipenuhi, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas Hakim Medi.

Jika melihat daripada tuntutan JPU, hingga pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim, artinya terdakwa dapat dikatakan langsung dibebaskan dari jeratan kurungan penjara atas tindakannya memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal