Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis selama 2,5 bulan kurungan terhadap terdakwa pengedar kosmetik ilegal, Muslim, Rabu (20/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa, juga menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa.
“Dengan ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman selama 2 bulan 15 hari dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Potong masa tahanan,” ujarnya saat membacakan putusan.
Hakim kemudian memberikan hak dan kesempatan atas tanggapan terdakwa terhadap vonis yang telah dijatuhkan terhadapnya.
“Atas putusan ini saudara mempunyai hak apakah merasa adil, jika tidak bisa mengajukan banding, atau belum siap anda bisa pikir-pikir,” terangnya.
Sidang putusan perkara ini tanpa dihari JPU, Raden Muhammad Sandy Meita, secara langsung, melainkan hadir melalui sidang virtual.
Dalam kasus ini, Muslim sebelumnya hanya sempat menjalani masa kurungan di rutan Karimun sejak 23 April hingga 28 Mei 2022. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.
Terdakwa dijerat dengan tindak pidana kesehatan pasal 197 jo pasal 106 ayat 2 dan jo pasal 60 ke-10 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Bahwa sebuah unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dipenuhi, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas Hakim Medi.
Jika melihat daripada tuntutan JPU, hingga pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim, artinya terdakwa dapat dikatakan langsung dibebaskan dari jeratan kurungan penjara atas tindakannya memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.