Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang merupakan tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres, Jumat (7/6).
Hasan tiba di Polres Bintan sekitar pukul 10.31 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra, dan supirnya, Fahmi. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Hasan dan kuasa hukumnya keluar dari Ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 12.30 WIB.
โIstirahat dulu, nanti lanjut. Shalat Jumat dan makan dulu, baru lanjut lagi,โ ujar Hasan usai keluar ruangan pemeriksaan.
Baca: Jadi Tersangka, Laporan Kekayaan Hasan di LHKPN Selalu Minus
Baca Juga
Hasan mengakui telah dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik selama dua jam lebih, namun dia enggan menjelaskan poin-poin pertanyaan tersebut.
โPertanyaannya sama aja sewaktu saya masih jadi saksi,โ katanya.
Ketika ditanya apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadapnya hari itu, Hasan mengaku tidak tahu. Dia mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
โSaya tidak tahu. Tanya ke penyidiklah karena masih proses dimintai keterangan. Belum lagi dilakukan pengambilan kesimpulan dan lainnya,โ jelasnya.
Sementara kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra, mengatakan pihaknya akan mengikuti pertimbangan penyidik terhadap pemeriksaan kliennya.
โKita lihat pertimbangan penyidik. Nanti saya berikan pernyataan khusus,โ ucapnya.
Usai istirahat Shalat Jumat, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hasan mulai pukul 13.30 WIB. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka.