TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa yang selama ini menjadi sorotan pelaku usaha karena dinilai paling tinggi di Indonesia.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bahkan menginstruksikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin, untuk melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atau Kalimantan Barat (Kalbar) guna mencari referensi mengenai mekanisme penetapan HPM yang lebih adaptif terhadap kondisi industri pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ansar Ahmad saat menerima audiensi Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan itu, evaluasi HPM pasir kuarsa menjadi salah satu pokok pembahasan utama menyusul tingginya HPM Kepri yang saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia.
Baca Juga
“Terkait penetapan HPM pasir kuarsa ini, segera studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat. Cari referensi bagaimana daerah lain bisa menetapkan HPM lebih murah dari Kepri,” ujar Ansar kepada Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin.
Instruksi tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Kepri mulai mempertimbangkan penyesuaian kebijakan HPM. Pasalnya, besaran HPM menjadi dasar penghitungan pajak daerah atas produksi mineral bukan logam, sehingga berpengaruh langsung terhadap biaya produksi perusahaan sekaligus penerimaan daerah.
Ansar mengatakan pemerintah harus cermat dalam menentukan besaran HPM. Menurut dia, kebijakan tersebut menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga penerimaan pajak daerah dan mempertahankan daya saing investasi sektor pertambangan.
“Soal pajak ini kita harus berhati-hati. Apalagi saat ini pajak menjadi sorotan. Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa jalan, kan percuma. Begitu juga kalau ditetapkan terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah,” katanya.
Mantan Bupati Bintan itu menegaskan evaluasi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan usulan satu pihak, melainkan harus memiliki landasan yang kuat melalui perbandingan dengan daerah penghasil pasir kuarsa lainnya.
Karena itu, ia meminta Dinas ESDM Kepri mempelajari secara langsung kebijakan di daerah lain yang telah menyesuaikan HPM setelah harga pasir kuarsa di pasar global mengalami penurunan, sementara biaya operasional pertambangan di dalam negeri justru meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar industri.
“Ini semua harus jelas referensinya. Definisi mulut tambang saja bisa berbeda-beda penafsirannya. Ajak asosiasi pengusaha pasir kuarsa ini diskusi bersama,” ujarnya.
Saat ini Kepri menetapkan HPM pasir kuarsa sebesar Rp210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton di Kabupaten Natuna. Besaran tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi penghasil pasir kuarsa lainnya di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM sekitar Rp50.000 per ton, Kalimantan Barat berkisar Rp50.000 hingga Rp66.000 per ton, sedangkan Kalimantan Tengah menetapkan Rp83.000 per ton.
Perbedaan yang cukup lebar itu selama ini menjadi salah satu alasan pelaku usaha meminta Pemprov Kepri melakukan penyesuaian agar industri pasir kuarsa di Kepri tetap kompetitif.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Pemprov Kepri menggelar rapat bersama 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Salah satunya menyepakati definisi mulut tambang berada pada titik penumpukan pertama setelah proses produksi atau pasca-pencucian pasir kuarsa. Kesepahaman itu dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam menghitung HPM sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum itu juga menyepakati bahwa Pemprov Kepri akan menggunakan satu HPM untuk seluruh wilayah penghasil pasir kuarsa di Kepri, termasuk Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna, sehingga tidak lagi terjadi disparitas harga patokan dalam satu provinsi.
Namun hingga memasuki awal Juli 2026, regulasi baru yang dijanjikan segera diterbitkan tersebut belum juga ditetapkan.
“Untuk HPM, drafting sudah selesai. Insyaallah dalam waktu dekat ditetapkan,” kata Darwin melalui pesan elektronik.
Keputusan mengenai besaran HPM kini menjadi perhatian pelaku usaha. Selain menentukan besarnya beban pajak daerah, kebijakan tersebut juga akan menjadi indikator sejauh mana Pemerintah Provinsi Kepri mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan pasir kuarsa, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.
