Seorang laki-laki asal China inisial YXB dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
WNA ini dideportasi karena masuk ke Kota Batam untuk kerja disalah satu perusahaan elektronik tanpa izin.ย
โYXB sudah tinggal di Batam sejak 2018. Seiring berjalan waktu, diluar sebagai pekerja disebuah perusahan, pelaku melakukan bisnis tanpa ijin,โ ujar Kepala Imigrasi Batam Subki Miuldi didamping Kabid Intelejen Imigrasi Batam Noto Negoro dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasianย Tessa Harumdila dalam konferensi pers, di Batam, Sabtu (25/6).ย
Dia mengatakan, terungkapnya pelanggaran iniย berawal dari laporan dari masyarakat yang diduga ada pelanggaran hukum keimigrasian dari seorang warga negara asing asal China.ย
Baca Juga
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menghimpun bukti yang ada sehingga ditemukan pelanggaran.ย
โTindakan Administratif Keimigrasian (TAK) menyalahi ijin tinggal pekerja (over stay). Kita lakukan Pendetensian (penahanan sementara) di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk kepentingan penyelidikan,โ kata dia.ย
Menurut dia, penindakan ini sudah sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Tindakan tersebut berupa administrasi keimigrasian serta pendetensian.ย
โKita lakukan deportasi ke negara asal dan dilakukan pencekalan tidak bisa masuk ke indonesia. Minggu (26/6) akan kita deportasi melalui Jakarta,โ tegas dia.ย