Sidang kasus pencabulan terdakwa TNM (44) oknum pejabat Pertamina yang sempat bertugas di Pulau Sambu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang awalnya dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Forensik sama BPOM. Namun sudah dua kali tak hadir karena sedang bertugas di luar. Sidang pun lalu dimajukan hingga pemeriksaan terdakwa pada Selasa (15/2) kemarin yang digelar secara tertutup dan virtual.
“Sidang (kemarin) mendengarkan keterangan ahli. Tapi tak datang karena ahli tugas di luar sehingga dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (16/2).
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut terdakwa mengakui korban masih dibawa umur. Namun, perawakan korban yang tidak terlihat berumur 12 tahun
Baca Juga
“Terdakwa mengakui perbuatannya menyetubuhi korban hingga hamil,” ujar JPU Herlambang.
Korban mau diajak layak hubungan suami istri karena diberikan uang. “Jadi pengakuan korban karena setiap berhubungan dikasih uang,” katanya.
Kendati mengakui perbuatan tersebut, kata dia, terdakwa tidak mengaku menyesali atas aksi tersebut. Alasan dilakukan atas suka sama suka atau tanpa adanya paksaan.
“Benar, karena suka sama suka,” sebut Herlambang.
Menurut JPU keterangan terdakwa ini akan dijadikan bahan pertimbangan penuntutan dalam sidang akan datang. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.