Ini Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia

Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

ADVERTISEMENT

Dengan UMP, pekerja/buruh yang baru bekerja di provinsi tersebut akan mendapat standar gaji minimum sesuai dengan besaran UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Upah minimum ini sendiri terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok serta tunjangan tetap. Ketetapan ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca: Apindo Kecewa Penetapan UMP Kepri 2023, Pertimbangkan Gugat ke PTUN

Dalam penetapan besaran UMP oleh gubernur, pemerintah pusat lebih dulu memberikan kebijakan kenaikan UMP sebagai rata-rata. Di mana untuk UMP 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5 persen.

UMP 2023 ini sendiri akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia

  • UMP Aceh 2023 naik naik 7,8 persen dari Rp 3.166.460 menjadi Rp3.413.666.
  • UMP Sumatra Utara 2023 naik 7,45 persen dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493.
  • UMP Sumatra Barat 2023 naik 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
  • UMP Kepulauan Riau 2023 naik 7,51 persen dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194.
  • UMP Bangka Belitung 2023 naik 7,15 persen dari Rp 3.264.884 menjadi Rp3.498.479.

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement