Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kepri terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 beberapa waktu lalu menimbulkan kekecewaan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua APINDO Kota Batam Rafki Rasyid menyebutkan pihaknya menyayangkan penetapan UMP Kepri 2023. Menurutnya gubernur tidak patuh kepada peraturan pemerintah No 36 tahun 2021. Bahkan Rafki menilai kebijakan ini mengarah pada kepentingan politis bukan dari pertimbangan perekonomian.
Ia menyebutkan, UMP tersebut dipaksa dinaikkan dengan tinggi, sementara perekonomian belum sepenuhnya pulih dari Pandemi COVID-19. Ditambah adanya ancama resesi global pada tahun 2023 mendatang.
“Kebijakan kontraproduktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” ujar Rafki kepada kepripedia, Selasa (29/11).
Ia menuturkan, APINDO masih pada sikap sebelumnya, yakni berpandangan bahwa penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku. Bahkan pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat ketetapan gubernur tersebut ke PTUN.
“Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN,” ucap dia.
Baca: UMP Kepri 2023 Naik 7,51 Persen, Jadi Rp 3.279.194
Meski keputusan tersebut telah disahkan, Rafki berharap para investor di Kepri khususnya di Kota Batam untuk tetap tenang. Dia mengimbau pada perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerja agar tidak terjadi lonjakan pengangguran.
Selain itu, ia menilai jika ditempuh hukum, perusahaan masih bisa berpegang pada aturanyang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021.
“Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku,” pungkas Rafki.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kepulauan Riau melalui pembahasan bersama dewan pengupahan menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Rp 3.279.194- per bulan. Kebijakan ini merujuk pada Permenaker 18 tahun 2022 yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah belum lama ini.
Nilai UMP Kepri 2023 tersebut naik sebesar Rp. 229.022- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan. Penetapan ini sudah disahkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022.