Menu

Mode Gelap

Warta · 30 Nov 2022 14:47 WIB

Apindo Kecewa Penetapan UMP Kepri 2023, Pertimbangkan Gugat ke PTUN


					Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Kepri terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 beberapa waktu lalu menimbulkan kekecewaan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua APINDO Kota Batam Rafki Rasyid menyebutkan pihaknya menyayangkan penetapan UMP Kepri 2023. Menurutnya gubernur tidak patuh kepada peraturan pemerintah No 36 tahun 2021. Bahkan Rafki menilai kebijakan ini mengarah pada kepentingan politis bukan dari pertimbangan perekonomian.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan, UMP tersebut dipaksa dinaikkan dengan tinggi, sementara perekonomian belum sepenuhnya pulih dari Pandemi COVID-19. Ditambah adanya ancama resesi global pada tahun 2023 mendatang.

“Kebijakan kontraproduktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” ujar Rafki kepada kepripedia, Selasa (29/11).

Ia menuturkan, APINDO masih pada sikap sebelumnya, yakni berpandangan bahwa penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku. Bahkan pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat ketetapan gubernur tersebut ke PTUN.

“Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

Baca: UMP Kepri 2023 Naik 7,51 Persen, Jadi Rp 3.279.194

Meski keputusan tersebut telah disahkan, Rafki berharap para investor di Kepri khususnya di Kota Batam untuk tetap tenang. Dia mengimbau pada perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerja agar tidak terjadi lonjakan pengangguran.

Selain itu, ia menilai jika ditempuh hukum, perusahaan masih bisa berpegang pada aturanyang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

“Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku,” pungkas Rafki.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kepulauan Riau melalui pembahasan bersama dewan pengupahan menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Rp 3.279.194- per bulan. Kebijakan ini merujuk pada Permenaker 18 tahun 2022 yang diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah belum lama ini.

Nilai UMP Kepri 2023 tersebut naik sebesar Rp. 229.022- atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan. Penetapan ini sudah disahkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Amankan 13 WNA Tiongkok, Ini Pelanggarannya

5 Desember 2023 - 17:01 WIB

IMG 20231205 165517 11zon

Kepala Bappenas Minta Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Gunakan Konsep Smart City

2 Desember 2023 - 13:42 WIB

IMG 20231202 WA0002 11zon

Siswa TK di Karimun Alami Luka Sayatan Menganga Saat Bermain, Begini Kondisinya

1 Desember 2023 - 16:01 WIB

IMG 20231201 155738 11zon

Lengkapi Peralatan Berkendara, Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tanjungpinang

1 Desember 2023 - 13:11 WIB

images 13

Bupati Rafiq Soal ASN Terlibat Politik Praktis: Ingin Bergabung, Berhenti dari ASN

1 Desember 2023 - 09:18 WIB

IMG 20231130 114441 11zon

Pendaftaran Anugerah ASN 2023 Diperpanjang hingga 13 Desember

1 Desember 2023 - 08:59 WIB

IMG 20231201 WA0008
Trending di Warta