Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Mar 2022 08:15 WIB

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina


					Ilustrasi COVID-19 Perbesar

Ilustrasi COVID-19

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut B. Panjaitan, menyampaikan trend menurunnya kasus COVID-19 dan membuat kebijakan baru soal Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tanpa karantina dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.

“Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengingat kondisi pandemi yang terus membaik pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri yang tanpa karantina harus memenuhi syarat berikut, diantaranya:

ADVERTISEMENT
  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
  7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.
  8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.
  9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” tutup Menko Luhut.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023

25 September 2023 - 10:45 WIB

IMG 20230925 104200 11zon

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif
Trending di Nasional