Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dalam negeri. Melalui moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk vaksin booster atau dosis tiga. Hal ini karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota.ย
Melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.
Menyikapi itu, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (PT BIB), Pikri Ilham Kurniansyah, menyebutkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya.
โKami sudah siap menerapkan aturan baru tersebut,โ ujarnya, Senin (11/7).ย
Baca Juga
Disebutkannya, dalam aturannya disebutkan tes COVID-19 mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster).ย
Sedangkan yang sudah vaksin booster tidak menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test.
โSebelumnya aturan seperti ini kan sudah pernah diterapkan, dan sekarang itu hanya perlu diberlakukan kembali. Intinya kami sangat mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait PPDN itu,โ katanya.
Untuk di Bandara bagi calon penumpang yang telah divaksin lengkap tidak perlu tes COVID-19. Vaksin dosis dua dapat tunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3ร24 jam atau hasi negatif antigen berlaku 1ร24 jam. Vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR berlaku 3ร24 jam.ย
Sementara itu, penumpang khusus bagi yang tidak divaksin karena kesehatan wajib menunjukan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah dengan menunjukan hasil tes PCR berlaku 3ร24 jam.ย
Penumpang yang usia 6-17 tahun diwajibkan menunjukan kartu vaksin tanpa harus tes PCR atau antigen. Anak-anak yang berusia dibawa 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan umum namun wajib didampingi.