Menu

Mode Gelap

Warta · 11 Jul 2022 20:21 WIB

Ini Syarat Terbaru Penumpang di Bandara Hang Nadim, Berlaku Mulai 17 Juli


					Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dalam negeri. Melalui moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk vaksin booster atau dosis tiga. Hal ini karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota. 

Melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Menyikapi itu, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (PT BIB), Pikri Ilham Kurniansyah, menyebutkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya.

“Kami sudah siap menerapkan aturan baru tersebut,” ujarnya, Senin (11/7). 

Disebutkannya, dalam aturannya disebutkan tes COVID-19 mulai diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster). 

Sedangkan yang sudah vaksin booster tidak menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test.

ADVERTISEMENT

“Sebelumnya aturan seperti ini kan sudah pernah diterapkan, dan sekarang itu hanya perlu diberlakukan kembali. Intinya kami sangat mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait PPDN itu,” katanya.

Untuk di Bandara bagi calon penumpang yang telah divaksin lengkap tidak perlu tes COVID-19. Vaksin dosis dua dapat tunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam atau hasi negatif antigen berlaku 1×24 jam. Vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR berlaku 3×24 jam. 

Sementara itu, penumpang khusus bagi yang tidak divaksin karena kesehatan wajib menunjukan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah dengan menunjukan hasil tes PCR berlaku 3×24 jam. 

ADVERTISEMENT

Penumpang yang usia 6-17 tahun diwajibkan menunjukan kartu vaksin tanpa harus tes PCR atau antigen. Anak-anak yang berusia dibawa 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan umum namun wajib didampingi.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta