Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu akan memanggil Kades Prayun, Tarub Murdiono, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini mencuat setelah ramai-ramai warga Prayun menuntut pemberhentian Tarub dari jabatannya sebagai Kades karena diduga menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2024.
Kacabjari Tanjung Batu, Juprizal, mengatakan pemanggilan terhadap Kades Prayun itu guna mengklarifikasi perihal sangkaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
Baca juga:ย Warga Desa Prayun Tuntut Kades Dipecat, Buntut Pengelolaan Dana Desa
Baca Juga
โSenin akan kami lakukan pemanggilan,โ kata Juprizal, Kamis, 2 Januari 2025.
Juprizal menyebut, bahwa sebelum mencuatnya kasus ini, pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa.
โSudah ada (laporan), terkait penyalahgunaan pengelolaan anggaran Desa,โ ucapnya.
Masyarakat meminta Kades Prayun diberhentikan karena diduga melanggar aturan terkait pengelolaan dana desa. Hal itu dilakukan dengan menggelar aksi demo di depan kantor desa.
Akibatnya dugaan penyalahgunaan itu, menurut warga berbagai program pembangunan mangkrak, belum dibayarkannya upah bagi pekerja, BLT, Gaji Guru Rumah Baca, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lansia, dan insentif kader Posyandu.
Dalam aksi tersebut, warga juga sempat melakukan penyegelan terhadap ruangan kepala desa.