Barang bukti sebanyak 47 perkara sepanjang tahun 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Rabu (19/6).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 185,0359 gram narkoba jenis sabu, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram ekstasi, serta 100 karton rokok ilegal dari satu perkara pabean.
Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, khusus terhadap barang bukti rokok ilegal, proses pemusnahan dilakukan secara bertahap.
โTotal ada 2.990 karton rokok. Namun karena kondisi halaman kantor kita tidak memungkinkan, maka 100 kartun terlebih dahulu. Sehingga harus secara bertahap,โ ungkap Priyambudi.
Baca Juga
Dijelaskannya, adapun jumlah nilai materiil barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
โUntuk total diperkirakan nilainya sekitar Rp 2 miliar. Kasus ini sepanjang tahun 2024 saja,โ katanya.
Proses pemusnahan, lanjut dia, dilakukan dalam dua cara. Untuk barang bukti narkoba direbus dengan air panas, sedangkan barang bukti rokok ilegal dibakar.
โBarang bukti narkoba kita rebus dan rokok kita bakar. Karena debunya juga dikhawatirkan akan sampai ke rumah-rumah warga, maka bertahap dulu,โ terangnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Asisten III Pemkab Karimun Sularno, serta unsur terkait lainnya seperti BNN dan Bea Cukai.