Menu

Mode Gelap

Warta · 6 Apr 2022 14:32 WIB

Jaksa Terapkan Restorative Justice, Wanita Ini Dibebaskan dari Kasus Pencurian


					Kejari Bintan saat menyampaikan hasil Restorative Justice dan resmi membebaskan Nopriani. Foto: Dok Kejari Bintan Perbesar

Kejari Bintan saat menyampaikan hasil Restorative Justice dan resmi membebaskan Nopriani. Foto: Dok Kejari Bintan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerapkan restorative justice (RJ) kepada salah seorang tersangka tindak pidana umum. Pemberian restorative justice, diterapka kepada tersangka kasus pencurian, Nopriani (30), Selasa (5/4).

Nopriyani merupakan tersangka kasus puncurian bersama suaminya, Alamsyah (44), yang ditangani di wilayah hukum Kejari Bintan. Surat penghentian penuntutan kasus tersebut secara resmi diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Kepri Yudi Indra Gunawan, kepada ibu tiga anak itu. Sementara, sang suami masih harus tetap menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Nopriani, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan berterima kasih dengan para jaksa yang sudah membantu dirinya untuk bisa kembali bertemu dan merawat anak-anaknya yang masih kecil.

“Saya bahagia sekali. Karena sudah bisa bertemu dan berkumpul kembali sama anak-anak,” ujar wanita berhijab tersebut.

Setelah menghirup udara bebas, wanita tersebut berencana akan bersama anak-anaknya untuk kembali ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak terpuji itu lagi.

“Saya akan pulang ke Kampung Halaman (Palembang) bersama anak-anak. Hidup disana,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, menerangkan pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.

“Alhamdulillah disetujui oleh JAMPidum. Beliau merespon positif restorative justice ini. Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan itu juga dilakukan oleh Wakajati Kepri,” sebutnya.

Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) di Kepri sudah yang ke 14 kali dilakukan. Diantaranya di Kota Batam 7 kali, Karimun 3 kali, Tanjungpinang 2 kali dan Bintan 2 kali.

ADVERTISEMENT

“Ini RJ yang kedua kali diajukan Kejari Bintan dan disetujui oleh Kejagung RI. Untuk kasus Nopriani merupakan RJ yang ke 14,” ucapnya.

Yudi berharap ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi. Kejaksaan akan mengedepankan penyelesaian persoalan sosial masyarakat dengan mengedepankan pola RJ. Sehingga, tidak semua persoalan yuridis/hukum diselesaikan hingga ke meja hijau.

“Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa melalui proses hukum,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan 23 Ribu Botol Miras Ilegal

8 Desember 2023 - 18:52 WIB

IMG 20231208 143106 11zon

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Tangkapan 4 Kasus

8 Desember 2023 - 10:41 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Wakapolresta Barelang

Ditunjuk Sebagai Kapolda Kepri, Ini Profil Yan Fitri Halimansyah

8 Desember 2023 - 10:02 WIB

Yan Fitri Halimansyah

Putra Asli Daerah, Yan Fitri Halimansyah Jabat Kapolda Kepri

8 Desember 2023 - 09:41 WIB

Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah

Kapal Tanker MT Liberty Kandas di Perairan Pulau Asam, Karimun

7 Desember 2023 - 14:45 WIB

IMG 20231207 WA0021 11zon

Wapres Buka Opsi Pulau Galang untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Menolak

7 Desember 2023 - 14:22 WIB

Eks Kamp Vietnam 1068x601 11zon
Trending di Warta