Jaksa Terapkan Restorative Justice, Wanita Ini Dibebaskan dari Kasus Pencurian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerapkan restorative justice (RJ) kepada salah seorang tersangka tindak pidana umum. Pemberian restorative justice, diterapka kepada tersangka kasus pencurian, Nopriani (30), Selasa (5/4).

Nopriyani merupakan tersangka kasus puncurian bersama suaminya, Alamsyah (44), yang ditangani di wilayah hukum Kejari Bintan. Surat penghentian penuntutan kasus tersebut secara resmi diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Kepri Yudi Indra Gunawan, kepada ibu tiga anak itu. Sementara, sang suami masih harus tetap menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Nopriani, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan berterima kasih dengan para jaksa yang sudah membantu dirinya untuk bisa kembali bertemu dan merawat anak-anaknya yang masih kecil.

โ€œSaya bahagia sekali. Karena sudah bisa bertemu dan berkumpul kembali sama anak-anak,โ€ ujar wanita berhijab tersebut.

Setelah menghirup udara bebas, wanita tersebut berencana akan bersama anak-anaknya untuk kembali ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak terpuji itu lagi.

โ€œSaya akan pulang ke Kampung Halaman (Palembang) bersama anak-anak. Hidup disana,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, menerangkan pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.

โ€œAlhamdulillah disetujui oleh JAMPidum. Beliau merespon positif restorative justice ini. Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan itu juga dilakukan oleh Wakajati Kepri,โ€ sebutnya.

Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) di Kepri sudah yang ke 14 kali dilakukan. Diantaranya di Kota Batam 7 kali, Karimun 3 kali, Tanjungpinang 2 kali dan Bintan 2 kali.

ADVERTISEMENT

โ€œIni RJ yang kedua kali diajukan Kejari Bintan dan disetujui oleh Kejagung RI. Untuk kasus Nopriani merupakan RJ yang ke 14,โ€ ucapnya.

Yudi berharap ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi. Kejaksaan akan mengedepankan penyelesaian persoalan sosial masyarakat dengan mengedepankan pola RJ. Sehingga, tidak semua persoalan yuridis/hukum diselesaikan hingga ke meja hijau.

โ€œUntuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa melalui proses hukum,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New