Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 20 Jun 2023 14:01 WIB

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penadah BBM Ilegal di Karimun 6 Bulan Penjara


					Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Dua orang terdakwa penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut kurungan penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa yakni Subardi dan Padri. Mereka disangkakan bahwa telah melakukan pembelian BBM ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun legalitas yang dikeluarkan Pemerintah atau Pertamina berupa dokumen Delivery Order (DO).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, mengatakan pihaknya menetapkan keduanya telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.

“Kita gunakan Pasal 480. Jika kita gunakan UU Cipta Kerja maka mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda saja,” ucap Rezi, Senin (19/6).

Rezi menjelaskan, kedua terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta dari pembelian BBM ilegal sebanyak 5,2 ton dan 4,7 ton di bawah harga resmi yang ditetapkan dari kapal Tug boat Milenium.

“Minyak yang dibeli itu diangkut dengan menggunakan kapal Tanpa Nama. Informasinya, minyak-minyak itu nanti akan dijual kembali ke nelayan-nelayan sekitar,” terangnya.

Kasus ini sebelumnya merupakan hasil penindakan Badan Keamanan Laut provinsi Kepri yang dikemudian dilimpahkan ke Dirpolair Polda provinsi Kepri.

Minyak tersebut didistribusikan dari kapal tug boat Milenium ke kapal Tanpa nama dan tug boat Speedy Dolphin. Terdakwa diamankan ada 14 Maret 2023 di perairan Meral, Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa ditetapkan sebagai DPO, termasuk nahkoda kapal tug boat Milenium yang melakukan penjualan BBM tanpa seijin pemilik kapal.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal