Dua orang terdakwa penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut kurungan penjara selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (19/6).
Kedua terdakwa yakni Subardi dan Padri. Mereka disangkakan bahwa telah melakukan pembelian BBM ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun legalitas yang dikeluarkan Pemerintah atau Pertamina berupa dokumen Delivery Order (DO).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, mengatakan pihaknya menetapkan keduanya telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.
“Kita gunakan Pasal 480. Jika kita gunakan UU Cipta Kerja maka mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda saja,” ucap Rezi, Senin (19/6).
Rezi menjelaskan, kedua terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta dari pembelian BBM ilegal sebanyak 5,2 ton dan 4,7 ton di bawah harga resmi yang ditetapkan dari kapal Tug boat Milenium.
“Minyak yang dibeli itu diangkut dengan menggunakan kapal Tanpa Nama. Informasinya, minyak-minyak itu nanti akan dijual kembali ke nelayan-nelayan sekitar,” terangnya.
Kasus ini sebelumnya merupakan hasil penindakan Badan Keamanan Laut provinsi Kepri yang dikemudian dilimpahkan ke Dirpolair Polda provinsi Kepri.
Minyak tersebut didistribusikan dari kapal tug boat Milenium ke kapal Tanpa nama dan tug boat Speedy Dolphin. Terdakwa diamankan ada 14 Maret 2023 di perairan Meral, Kabupaten Karimun.
Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa ditetapkan sebagai DPO, termasuk nahkoda kapal tug boat Milenium yang melakukan penjualan BBM tanpa seijin pemilik kapal.