Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 20 Jun 2023 14:01 WIB

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penadah BBM Ilegal di Karimun 6 Bulan Penjara


					Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Dua orang terdakwa penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut kurungan penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa yakni Subardi dan Padri. Mereka disangkakan bahwa telah melakukan pembelian BBM ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun legalitas yang dikeluarkan Pemerintah atau Pertamina berupa dokumen Delivery Order (DO).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, mengatakan pihaknya menetapkan keduanya telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.

“Kita gunakan Pasal 480. Jika kita gunakan UU Cipta Kerja maka mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda saja,” ucap Rezi, Senin (19/6).

Rezi menjelaskan, kedua terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta dari pembelian BBM ilegal sebanyak 5,2 ton dan 4,7 ton di bawah harga resmi yang ditetapkan dari kapal Tug boat Milenium.

ADVERTISEMENT

“Minyak yang dibeli itu diangkut dengan menggunakan kapal Tanpa Nama. Informasinya, minyak-minyak itu nanti akan dijual kembali ke nelayan-nelayan sekitar,” terangnya.

Kasus ini sebelumnya merupakan hasil penindakan Badan Keamanan Laut provinsi Kepri yang dikemudian dilimpahkan ke Dirpolair Polda provinsi Kepri.

Minyak tersebut didistribusikan dari kapal tug boat Milenium ke kapal Tanpa nama dan tug boat Speedy Dolphin. Terdakwa diamankan ada 14 Maret 2023 di perairan Meral, Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa ditetapkan sebagai DPO, termasuk nahkoda kapal tug boat Milenium yang melakukan penjualan BBM tanpa seijin pemilik kapal.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal